Syarat & Aturan Akreditasi KAN-01 2015
Syarat & Aturan Akreditasi KAN-01 2015
Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan revisi terbaru (revisi ke-5) dokumen KAN 01 pada 18 Agustus 2015. Dokumen ini menggantikan versi sebelumnya yang diterbitkan pada Februari 2012. Ada banyak perubahan yang terdapat pada versi yang baru yang juga salah satunya didasari dengan terbitnya UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Berikut adalah beberapa perubahan tersebut:
1. Keharusan LPK (LP/LI) menyampaikan rencana partisipasi dalam program uji profisiensi selama 4 tahun pada saat mengajukan permohonan akreditasi.
2. Ketentuan penyampaian aplikasi (permohonan) akreditasi secara online melalui KAN Management Information System (KANMIS) dengan alamat http://akreditasi.bsn.go.id
3. Proses akreditasi harus selesai maksimal 1 tahun sejak disetujuinya kontrak antara KAN dan LPK. Jika proses melebihi satu tahun, maka permohonan dianggap gugur, dan LPK perlu untuk mengajukan permohonan ulang.
4. Tindakan perbaikan dan verifikasi dari hasil audit kecukupan (permohonan akreditasi) harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak kontrak. Jika melebihi dua bulan, maka LPK harus mengajukan permohonan ulang dan biaya permohonan yang telah dibayarkan dianggap hangus.
5. Pembayaran biaya asesmen melalui SIMPONI atau secara LS.
6. Larangan penggunaan simbol akreditasi pada sertifikat/laporan untuk lingkup yang tidak diakreditasi. Jika pada aturan sebelumnya, LPK masih dapat menggunakan simbol akreditasi ketika min 60% lingkup yang tercantum dalam sertifikat/laporan sudah terakreditasi. Maka dengan aturan baru ini, hal tersebut tidak lagi diizinkan atau harus 100% sudah terakreditasi, baik lingkup tersebut murni berasal dari LPK terkait atau kombinasi dengan hasil subkontrak dari LPK lain yang juga sudah terakreditasi.
7. dll
Untuk selengkapnya, silahkan dapat di download dan dibaca pada link ini.
Semoga bermanfaat.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan revisi terbaru (revisi ke-5) dokumen KAN 01 pada 18 Agustus 2015. Dokumen ini menggantikan versi sebelumnya yang diterbitkan pada Februari 2012. Ada banyak perubahan yang terdapat pada versi yang baru yang juga salah satunya didasari dengan terbitnya UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Berikut adalah beberapa perubahan tersebut:
1. Keharusan LPK (LP/LI) menyampaikan rencana partisipasi dalam program uji profisiensi selama 4 tahun pada saat mengajukan permohonan akreditasi.
2. Ketentuan penyampaian aplikasi (permohonan) akreditasi secara online melalui KAN Management Information System (KANMIS) dengan alamat http://akreditasi.bsn.go.id
3. Proses akreditasi harus selesai maksimal 1 tahun sejak disetujuinya kontrak antara KAN dan LPK. Jika proses melebihi satu tahun, maka permohonan dianggap gugur, dan LPK perlu untuk mengajukan permohonan ulang.
4. Tindakan perbaikan dan verifikasi dari hasil audit kecukupan (permohonan akreditasi) harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak kontrak. Jika melebihi dua bulan, maka LPK harus mengajukan permohonan ulang dan biaya permohonan yang telah dibayarkan dianggap hangus.
5. Pembayaran biaya asesmen melalui SIMPONI atau secara LS.
6. Larangan penggunaan simbol akreditasi pada sertifikat/laporan untuk lingkup yang tidak diakreditasi. Jika pada aturan sebelumnya, LPK masih dapat menggunakan simbol akreditasi ketika min 60% lingkup yang tercantum dalam sertifikat/laporan sudah terakreditasi. Maka dengan aturan baru ini, hal tersebut tidak lagi diizinkan atau harus 100% sudah terakreditasi, baik lingkup tersebut murni berasal dari LPK terkait atau kombinasi dengan hasil subkontrak dari LPK lain yang juga sudah terakreditasi.
7. dll
Untuk selengkapnya, silahkan dapat di download dan dibaca pada link ini.
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment